Uncategorized

Menko Yusril Jamin Pemerintah dan Polri Tak Intervensi Praperadilan Delpedro Dkk

JAKARTA, bisikbisik.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pemerintah dan Polri tidak akan mengintervensi sidang praperadilan terhadap tersangka demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025, Delpedro Marhaen dan kawan-kawan.

Hal tersebut disampaikan Yusril menanggapi surat terbuka yang ditulis oleh Delpedro, seperti yang diunggah di akun Instagram @lbh_jakarta. Dalam surat yang ditulis tangan pada 14 Oktober 2025, Delpedro meminta Menko Yusril untuk bisa menjamin para penyidik hadir dalam sidang perdana praperadilan yang akan digelar, pada Jumat (17/10/2025). “Praperadilan bisa dikabulkan, bisa ditolak, bisa juga dinyatakan tidak dapat diterima atau N.O., semua tergantung fakta dan argumen yang terungkap di persidangan,” kata Yusril, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (16/10/2025).


Yusril meminta Delpedro Marhaen dan kawan-kawan untuk fokus pada substansi gugatan praperadilan.

Dia mengatakan, terkait siapa yang hadir di persidangan, apakah termohon, penyidik, atau bukan, hal itu tergantung kepada siapa yang diberi kuasa oleh termohon dari jajaran Polda Metro Jaya. Meski demikian, dia mengatakan, sidang praperadilan hanya berlangsung maksimal 7 hari. Karenanya, kata Yusril, jika pihak termohon, dalam hal ini Polda Metro Jaya yang diwakili oleh penyidik atau siapapun yang diberi kuasa tidak hadir, persidangan akan tetap berlanjut. “Saya memastikan, pihak Polda Metro Jaya akan hadir dalam sidang praperadilan pada panggilan kedua. Pada panggilan pertama, bisa saja mereka tidak hadir.

Tapi pada panggilan kedua, pasti mereka hadir. Sebab, kalau tidak hadir, hakim akan meneruskan sidang tanpa kehadiran termohon. Polisi pasti rugi,” ujar dia. Baca juga: Kronologi TNI Tewaskan 14 Anggota OPM di Intan Jaya Yusril juga meminta Delpedro dan kawan-kawan agar menyiapkan isi gugatan praperadilan dengan sebaik-baiknya. Salah satunya, gugatan tidak mencampurkan hukum formal dan materil serta tidak masuk pada pokok perkara yang disangkakan kepada para tersangka. “Berdasarkan Pasal 77 KUHAP, obyek praperadilan yang diuji adalah sah atau tidaknya penangkapan dan sah atau tidaknya penahanan.

Setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi, praperadilan juga bisa menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, termasuk sah atau tidaknya penggeledahan dan penyitaan,” tutur dia. Diketahui, Delpedro Marhaen bersama Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, Admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan Mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial Khariq Anhar mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan soal proses hukum dan penetapan tersangka terkait demonstrasi Agustus.

Gugatan praperadilan Delpedro teregister dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Tergugat atau termohon dalam hal ini adalah Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

No featured image set.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *