KontraS: Perpres Terorisme Berpotensi Hidupkan Neo-Dwifungsi
JAKARTA, — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyampaikan keberatan atas Draft Peraturan Presiden mengenai pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme. KontraS menilai sejumlah ketentuan dalam draf tersebut berpotensi mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan fungsi penegakan hukum serta membuka ruang bagi pelebaran peran militer di ranah domestik.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengatakan perluasan kewenangan TNI tanpa mekanisme pengawasan yang memadai menjadi perhatian utama. Menurut dia, terorisme dalam sistem hukum Indonesia merupakan tindak pidana sehingga penanganannya harus tetap berada dalam kerangka penegakan hukum.
“Pendekatan yang menempatkan terorisme sebagai operasi militer berisiko mengabaikan prinsip-prinsip due process of law. Ini dapat menggeser praktik penanggulangan terorisme ke paradigma perang, bukan hukum,” ujar Dimas, di Jakarta.
Di luar mandat UU TNI
KontraS menilai pemberian fungsi penangkalan kepada TNI dalam Draft Perpres itu tidak sepenuhnya selaras dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam undang-undang tersebut, pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme digolongkan sebagai Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang hanya dapat dilakukan atas keputusan politik negara.
“Draft ini justru memperluas ruang gerak TNI secara permanen. Fungsi penangkalan yang bersifat ofensif dapat melampaui mandat TNI sebagai alat pertahanan negara,” kata Dimas.
Risiko tumpang tindih kewenangan
Dimas juga mengingatkan adanya potensi tumpang tindih fungsi antara TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Dengan ketiga lembaga sama-sama memiliki domain penangkalan, pencegahan, dan penindakan, koordinasi antarlembaga dikhawatirkan menjadi tidak efektif.
Tanpa kepastian batas kewenangan, lanjut Dimas, kompetisi antarsektor keamanan berpotensi terjadi. “Risikonya adalah ego sektoral dan penanganan yang tidak terkoordinasi, yang pada akhirnya dapat menurunkan akuntabilitas publik,” katanya.
Akuntabilitas belum kuat
KontraS menyoroti persoalan akuntabilitas, terutama menyangkut yurisdiksi peradilan militer. Sistem peradilan militer yang berlaku saat ini dinilai belum memberi jaminan transparansi dan akuntabilitas setara peradilan umum, terutama jika ada dugaan pelanggaran dalam operasi.
“Selama reformasi peradilan militer belum dijalankan, potensi impunitas tetap terbuka. Korban sipil tidak memiliki jaminan akses terhadap proses hukum yang adil,” ujarnya.
Partisipasi publik minim
KontraS memandang proses penyusunan Draft Perpres berlangsung terburu-buru dan tidak melibatkan partisipasi publik secara memadai. Masukan dari organisasi hak asasi manusia, termasuk Lokataru Foundation, dinilai belum sepenuhnya dipertimbangkan dalam perumusan draf terbaru.
Kembali ke supremasi sipil
Dimas menegaskan pelibatan militer dalam urusan domestik secara berlebihan dapat melemahkan prinsip supremasi sipil dan membawa Indonesia pada pola dwifungsi gaya baru. Militer, menurut dia, harus tetap fokus pada mandat utama pertahanan negara.
KontraS bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil sedang menyiapkan langkah advokasi, mulai dari kampanye publik hingga opsi pengujian regulasi ke Mahkamah Agung apabila draf tersebut disahkan.
“Kami meminta pemerintah meninjau ulang Draft Perpres ini. Penanggulangan terorisme harus dilakukan dalam kerangka hukum yang akuntabel, dengan memperkuat koordinasi lembaga yang telah ada,” ujar Dimas.
