Politics

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK: Tunda Jaga Pemberlakuannya!

Jakarta – Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan mengungkapkan sejumlah alasan mengapa Mahkamah Konstitusi (MK) harus membatalkan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Tim advokasi ini menjadi kuasa hukum enam pemohon dalam permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Para pemohon terdiri dari tiga organisasi advokasi HAM dan demokrasi—YLBHI, Imparsial, dan KontraS—serta tiga pemohon perorangan: Inayah Wahid, Fatiah Maulidiyanty, dan mahasiswa Eva Nurcahyani.

Peneliti Imparsial Riyadh Putuhena menjelaskan bahwa permohonan ini diajukan karena proses revisi UU TNI sarat persoalan, mulai dari pengabaian partisipasi publik hingga indikasi memperkuat peran militer di ruang sipil. “UU Nomor 3 Tahun 2025 dibuat secara ugal-ugalan (abusive law making) dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Riyadh dalam keterangan tertulis pada 8 Mei 2025.

Alasan pertama, revisi UU TNI tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 sehingga dianggap bertentangan dengan UUD 1945, UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (P3), dan Tata Tertib DPR. Menurut Riyadh, revisi ini juga tidak tercantum dalam agenda rapat paripurna 18 Februari 2025, tetapi tiba-tiba dimasukkan ke Prolegnas Prioritas 2025 melalui persetujuan mendadak yang diminta Wakil Ketua DPR Adies Kadir.

Kedua, revisi UU TNI bukan RUU carry over dari periode sebelumnya. Dengan demikian, pembahasannya dinilai melanggar aturan karena tidak termasuk dalam daftar 12 RUU carry over yang tercatat dalam Prolegnas Prioritas 2025 maupun Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029.

Ketiga, revisi ini dinilai tidak sejalan dengan agenda reformasi TNI pasca-1998. Salah satu tujuan awal UU 34/2004 adalah memastikan TNI profesional dengan memisahkannya dari politik dan bisnis. Namun, perubahan Pasal 47 dalam revisi justru memperluas posisi jabatan sipil yang dapat diisi prajurit aktif.

Keempat, proses revisi dinilai tidak akuntabel dan tertutup bagi publik. Dokumen pembentukan undang-undang seperti naskah akademik, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), serta draf revisi tidak dapat diakses publik. Rapat-rapat pembahasannya pun diklaim dilakukan di ruang tertutup.

Kelima, Presiden dan DPR disebut menahan akses publik terhadap dokumen revisi UU TNI yang telah disahkan. Riyadh menyebut hingga permohonan diajukan, salinan revisi UU TNI belum tersedia di laman resmi pemerintah maupun DPR.

Sebelumnya, Inayah Wahid mengajukan gugatan uji formil UU TNI ke MK pada 7 Mei 2025. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani revisi UU TNI—yang disahkan DPR pada 20 Maret 2025—pada 27 atau 28 Maret 2025. Revisi tersebut disahkan di tengah penolakan sejumlah kelompok masyarakat sipil yang menilai prosesnya terburu-buru dan minim partisipasi publik. Mereka juga menyoroti kekhawatiran bahwa prajurit aktif dapat mengisi jabatan sipil.

Sementara itu, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa tidak ada dwifungsi militer dalam revisi UU TNI, menyebut konsep tersebut sudah tidak berlaku. Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Kristomei Sianturi juga mengatakan revisi UU TNI tetap berpegang pada prinsip supremasi sipil dan telah melalui tahapan yang sesuai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *