Apresiasi untuk Hakim PN Jaksel berani Tolak Praperadilan Delpedro Cs

Jakarta – Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Delpedro Marhaen dan kawan-kawan mendapat dukungan dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Salah satunya datang dari Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU), melalui Kepala Bidang Hukum dan Politik, Amal Faihan Maimun.
Dalam keterangannya, Amal menyebut putusan hakim sebagai bentuk keberanian dan integritas dalam menjaga marwah hukum. Ia menilai langkah hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiharto yang menolak seluruh permohonan praperadilan menunjukkan bahwa proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan fakta hukum yang kuat.
“Ini adalah bukti bahwa lembaga peradilan masih berdiri tegak di atas prinsip keadilan. Hakim tidak tunduk pada tekanan opini publik, melainkan berpegang pada fakta dan norma hukum,” ujar Amal, Senin (27/10).
Amal juga menekankan pentingnya dukungan publik terhadap aparat penegak hukum yang bekerja profesional dan objektif. Menurutnya, keputusan PN Jaksel memberi ruang bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum secara sah dan transparan.
“Ketika hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum akan tumbuh. Ini yang harus kita jaga bersama,” tambahnya.
ISNU, lanjut Amal, akan terus mengawal proses hukum dengan pendekatan akademis dan advokatif, serta mendorong agar semua pihak menghormati jalannya penyidikan. Ia mengingatkan bahwa supremasi hukum adalah fondasi utama dalam negara demokrasi.
“Siapa pun yang diduga melanggar hukum harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada ruang bagi kekebalan hukum,” tutup Amal.
Di tengah dinamika sosial dan tekanan opini, suara dari kalangan intelektual seperti ISNU menjadi penguat bahwa keadilan masih punya tempat di negeri ini. Putusan PN Jaksel bukan hanya soal satu kasus, tapi juga tentang menjaga wibawa hukum di mata publik.
No featured image set.