Nasional

TAUD Soroti Sejumlah Catatan dalam Draft Perpres Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme

Jakarta — Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) memberikan sejumlah catatan kritis terkait Draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme. Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Sdr. Fian Alaydrus, Peneliti Lokataru Foundation yang tergabung dalam TAUD, terdapat kekhawatiran mengenai potensi tumpang tindih kewenangan serta implikasi terhadap akuntabilitas dan tata kelola keamanan nasional.

Fian menjelaskan bahwa perluasan kewenangan TNI ke ranah penegakan hukum merupakan isu yang perlu dicermati secara hati-hati. “Penanganan terorisme di masa damai berada dalam sistem peradilan pidana. Perubahan skema kewenangan harus mempertimbangkan prinsip kontrol sipil dan mekanisme pengawasan hukum,” ujarnya.

TAUD menilai pemberian fungsi penangkalan (deterrence) kepada TNI dalam draft Perpres juga berpotensi melampaui kerangka yang telah diatur dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, terutama terkait peran TNI dalam Operasi Militer Selain Perang yang bersifat bantuan terhadap otoritas sipil. “Kewenangan yang terlalu luas dapat menciptakan tumpang tindih fungsi dengan aparat penegak hukum yang sudah memiliki mandat dalam penanganan terorisme,” tambah Fian.

TAUD juga menyoroti potensi ketidakefektifan koordinasi antara BNPT, Polri, dan TNI jika regulasi tersebut diberlakukan tanpa kejelasan struktur komando. “Koordinasi merupakan elemen penting dalam penanggulangan terorisme. Tanpa batas kewenangan yang jelas, efektivitas penanganan justru dapat terganggu,” kata Fian.

Dari sisi akuntabilitas, TAUD menilai perlunya reformasi UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer untuk memastikan adanya mekanisme pertanggungjawaban yang transparan dan dapat diakses publik apabila terjadi pelanggaran dalam operasi. “Keadilan bagi warga sipil hanya dapat terjamin jika mekanisme peradilan berjalan terbuka dan akuntabel,” tegas TAUD.

Fian juga menekankan bahwa penanggulangan terorisme idealnya tetap berada dalam pendekatan penegakan hukum (law enforcement) untuk menjaga prinsip-prinsip due process, praduga tak bersalah, dan hak atas pengadilan yang adil.

TAUD mencatat perlunya partisipasi publik yang lebih luas dalam pembahasan regulasi tersebut. “Kebijakan yang memiliki implikasi penting terhadap tata kelola keamanan nasional harus melalui proses yang inklusif dan memperhatikan masukan masyarakat,” tambah Fian.

Dalam jangka panjang, TAUD menilai bahwa perumusan kebijakan terkait pelibatan militer dalam urusan domestik harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan dampak terhadap keseimbangan antara otoritas sipil dan pertahanan negara.

TAUD menyampaikan bahwa pihaknya kini tengah menyiapkan langkah advokasi lanjutan, termasuk dialog dengan lembaga negara dan edukasi publik. Opsi uji materi (Judicial Review) juga menjadi pertimbangan apabila regulasi tersebut disahkan tanpa perbaikan substansial.

Di akhir pernyataannya, TAUD menegaskan harapan agar pemerintah mempertimbangkan kembali sejumlah catatan penting tersebut: “Kami berharap proses pembahasan dilakukan secara transparan dan berorientasi pada penguatan tata kelola keamanan yang demokratis.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *